Cara Mendaftar PIP SD SMP SMA

PIP diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.

Cara Mendaftar PIP SD SMP SMA

PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin atau rentan miskin prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur pendidikan formal mulai SD/MI hingga anak Lulus SMA/SMK/MA maupun pendidikan non formal Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar.


Syarat dan Berkas untuk mendapatkan KIP


  • Mempunyai Kartu Keluarga (KK)
  • Mempunyai Akta Kelahiran
  • Terdaftar aktif di sekolah
  • Rapor siswa
  • Keluarga Penerima Kartu KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) atau BSM dari sekolah

Jika siswa tidak mempunyai KKS, bisa menggunakan SKTM dari desa setempat yang menyatakan bahwa atas nama siswa yang bersangkutan berasal dari keluarga yang kurang mampu atau miskin.


Prosedur Pendaftaran KIP


Siswa mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik orangtua ke lembaga pendidikan terdekat (dinas pendidikan atau departemen agama setempat untuk MTs/MA) atau lebih mudahnya bisa juga melapor ke sekolah tempat siswa tersebut sekolah.

Jika tidak memiliki Kartu KKS, orangtuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran, sebaiknya dari kelurahan/desa langsung.

Sekolah akan mendata dan mengusulkan pendaftar KIP ke Dinas Pendidikan/Kementerian Agama kabupaten/kota setempat.

Dinas pendidikan atau Kementerian Agama kabupaten/kota mengirim data/rekapitulasi pengajuan calon penerima KIP ke Kemendikbud/Kemenag.

Nantinya, sekolah akan mendaftarkan calon peserta KIP ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Sekolah yang berada dalam naungan Kemendikbud wajib memasukan data calon penerima KIP dalam dapodik.
Kemendikbud/Kemenag akan mengirimkan KIP kepada calon penerima KIP yang lolos seleksi.


Besaran Dana Penerima KIP


  • Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun
  • Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun
  • Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun

Catatan : Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.


Kewajiban Penerima


Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik.
PIP merupakan bantuan pendidikan. Dana Manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan.
Terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.

Setelah semua berkas diberikan kepada sekolah, maka sekolah akan melakukan pengajuan kepada sistem Dapodik Sekolah. Bagi yang bingung bagaimana caranya mengajukan penerima PIP atau KIP untuk SD, SMP, dan SMA melalui dapodik dapat mengikuti tutorial Cara Mengajukan Bantuan PIP di Dapodik berikut ini

Cara Mengajukan Bantuan PIP di Dapodik


1.  Masuk ke Dapodik


Pertama, silakan pihak operator sekolah (BK/TU yang ditugasi sekolah) untuk login ke aplikasi dapodik terbaru versi 2020 (versi 2021a)

2. Cari Nama Siswa


Cara daftar pip kip SD SMP Online
Langkahnya adalah, silakan anda klik peserta, kemudian cari nama siswa yang akan diajukan menerima PIP dan klik namanya. Kemudian, klik "ubah" untuk ubah data pengajuan atau perubahan.


3. Pengajuan PIP atau KIP


Setelah itu, silakan gulirkan (scroll) sampai bawah nantinya, anda disuruh untuk mengisi beberapa pilihan antara lain sebagai berikut.

Penerima PKH/KKS (apakah siswa/keluarga penerima PHK/KKS ? jika iya maka pilih iya dan jika tidak pilih tidak sesuaikan dengan kondisi yang ada).

Apakah punya KIP (apakah siswa yang bersangkutan punya KIP, jika punya klik iya dan tidak punya klik tidak).

Apakah peserta diajukan layak diajukan PIP? (nah disini lah untuk mengajukan siswa. Jika memang layak diajukan maka diajukan saja walaupun tidak memiliki KIP atau PKH/KKS tidak masalah).

Ada pertanyaan bagaimana cara mendapatkan kip tanpa KPS ? 
Apabila tidak memiliki KIP/PKH/KKS, nanti akan muncul alasan layak PIP, silakan diisi dengan dari keluarga tidak mampu secara ekonomi, atau alasan lain sesuai kondisi.
Langkah terkahir adalah simpan

4. Update Data Kesejahteraan


Langkah terakhir lagi, bagi yang tadi saat mengisi langkah ketiga mempunyai KIP, PKH, atau Kartu KKS. Maka silakan di update di dengan memilih menu "Kesejateraan".
Nanti silakan diisi nomor KIP, PKH atau KKS nya disana.

Tutorial ini semua sama untuk jenjang SD, SMP dan SMA/SMK sederajat yang dibawah Kemendikbud (Dapodik). Untuk yang dibawah Kemenag, pengajuan dilakukan melalui sistem EMIS.

Apabila memang dari sekolah sangat lambat mengurusi, silakan langsung datang ke Dinas Pendidikan Terdekat Anda dengan membawa Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) Orang Tua dan apabila tidak punya silakan membawa SKTM dari desa diserahkan ke Dinas Pendidikan Terdekat dengan bilang "Mendaftar PIP untuk Jenjang  (SD/SMP/SMA).

Pastikan NISN siswa memiliki data yang benar, jika salah silakan dibenarkan ya. Minta bantuan Pihak sekolah. Jika ingin melihat.  source: yusufstudi.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel