Cara Mengurus KTP Yang Hilang Beserta Dokumen yang perlu disiapkan

Setiap warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun wajib memiliki e-KTP. Di e-KTP terdapat nomor induk kependudukan (NIK) yang berfungsi sebagai alat verifikasi dan validasi data. NIK juga dipakai untuk mengurus dokumen penting lainnya seperti SIM, NPWP hingga BPJS. Verifikasi dan validasi data bisa terganggu jika e-KTP hilang.

Cara mengurus KTP yang hilang beserta dokumen yang perlu disiapkan

Berikut syarat dokumen yang diperlukan untuk mengurus KTP yang hilang : 


  • Surat Kehilangan E-KTP dari kantor polisi.
  • Surat pengantar dari kelurahan.
  • Formulir permohonan E-KTP baru dari kelurahan.
  • Pas foto ukuran 3×4 
  • Pas foto ukuran 4×6 
  • Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
  • Fotokopi E-KTP yang hilang 

Semua berkas persyaratan diatas dikumpulkan di kelurahan dan akan diperiksa dan diverifikasi oleh petugas. Lamanya proses pembuatan e-KTP baru sebagai pengganti KTP yang hilang sekitar 7 hari kerja.

Warga yang kehilangan harus datang sendiri mengambil e-KTP karena ada verifikasi dengan sidik jari.

Demikian caranya mengurus KTP yang hilang beserta dokumen yang perlu disiapkan, semoga bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel