Cara Mendapatkan Set Top Box Gratis Bantuan dari Kominfo

Serius bisakah dapat Set Top Box gratis ? Simak di sini cara mudah mendaftar online maupun offline bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo untuk dapat menonton siaran TV Digital.

Cara Mendapatkan Set Top Box Gratis Bantuan dari Kominfo agar bisa nonton siaran tv digital

Masyarakat yang masih menggunakan TV analog tak perlu risau karena dengan Set Top Box gratis tersebut bisa menikmati siaran TV digital seiring dengan kebijakan migrasi Kominfo.

Bantuan Set Top Box ini disalurkan Kominfo kepada masyarakat yang terdaftar sebagai penerima. Untuk itu, masyarakat wajib melakukan pendaftaran apabila ingin mendapatkan STB tersebut.

Sama seperti cara mendapat bansos, untuk mendapat Set Top Box gratis dari Kominfo, Anda perlu terdaftar di DTKS Kenmensos.

Berikut caranya untuk mendapatkan Set Top Box gratis bantuan dari Kominfo, agar bisa nonton siaran TV Digital :

Cara mendaftar Online Melalui DTKS


1. Buka Playstore di ponsel pintar Anda dan download aplikasi Cek Bansos

2. Siapkan KTP dan KK

3. Klik menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, masyarakat atau keluarga yang sudah terdaftar di DTKS Kemensos untuk mendapat bantuan PKH, BST, dan BPNT

4. Kemudian pilih tambahan usulan

5. Nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos akan dicek oleh sistem

6. Selanjutnya Anda tinggal pilih jenis bansos yang ingin diakses.

Lalu bagaimana yang tidak memiliki ponsel dan ingin mendaftar Set Top Box secara offline ?  Berikut panduannya :

Cara mendaftar secara Offline


Warga yang kurang mampu bisa membawa KTP dan KK ke desa atau kelurahan setempat sebagai syarat pendaftaran,

Lalu, hasil pendaftaran akan didiskusikan tingkat desa/kelurahan untuk memastikan apakah warga tersebut layak/tidak mendapat bansos.

Musyawarah tersebut menghasilkan BA (Berita Acara) yang diteken oleh lurah atau kepala desa setempat yang nantinya menjadi prelist.

BA tersebut diserahkan ke Dinas Sosial setempat yang nantinya akan memeriksa kelayakan nama-nama yang ada.

Semua data yang diinput ke SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan. Data yang sudah selesai dimasukkan kemudian di-export menjadi file extention SIKS.

Kemudian file extension SIKS online diajukan ke dinas sosial untuk proses import data ke aplikasi SIKS online.

Lalu, proses berlanjut dengan penyerahan hasil verifikasi dan validasi data kepada bupati/wali kota.

Kemudian bupati/wali kota menyerahkan hasil verifikasi dan validasi data kepada gubernur.

Dari gubernur data diberikan ke pihak Kemensos.

Jika Anda sudah terdaftar di DTKS maka Anda sebagai KPM (keluarga penerima manfaat) bisa diusulkan mendapat bansos dan pemberdayaan pemerintah pusat dan daerah.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel