Uang Specimen 1.0 Bisakah Buat Pembayaran ?
11 Mei 2021
Beredar video viral uang kertas pecahan 1.0
di media sosial TikTok. Dalam video itu, terlihat seseorang memegang uang kertas 1.0 terlihat tulisan "Perum Peruri Specimen".
Hingga kini postingan tersebut telah disukai lebih dari 117 ribu pengguna, dan mendapat lebih dari 5 ribu komentar. Postingan tersebut juga telah dilihat lebih dari 2,7 juta kali.
Nah jadi timbul penasarankan, Apa sebenarnya uang pecahan 1.0 tersebut, dan bisakah untuk alat pembayaran ?
Berikut penjelasan dari (PERURI) Perusahaan Percetakan Uang Republik Indonesia
Melansir saat dikonfirmasi Kompas.com, Head of Corporate Secretary Peruri : Adi Sunardi menjelaskan, uang kertas pecahan 1.0 dalam video tersebut adalah uang specimen.
Ia mengatakan, uang specimen tersebut tidak bisa digunakan untuk berbelanja. “Uang specimen adalah uang contoh, yang tidak sah untuk alat pembayaran,” kata Adi.
Ia menjelaskan Peruri membuat uang specimen untuk kepentingan internal yang bisa digunakan sebagai alat pemasaran (marketing tools) untuk mempromosikan contoh produk atau uang yang diproduksi oleh Peruri.
Pihaknya menegaskan, berdasarkan UU Mata Uang nomor 7 Tahun 2011 pasal 2 telah disebutkan bahwa mata uang Indonesia adalah Rupiah, sedangkan uang specimen bukan uang rupiah.
Adapun ciri uang rupiah menurut pasal 5 UU nomor 7 tahun 2011 uang rupiah memuat paling sedikit :
1. Gambar lambang negara “Garuda Pancasila”
2. Frasa “Negara Kesatuan Republik Indonesia”
3. Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya
4. Tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia
5. Nomor seri pecahan
6. Teks “Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia Mengeluarkan Rupiah Sebagai Alat Pembayaran Yang Sah Dengan Nilai …”
7. Tahun emisi dan tahun cetak.
Pihaknya kembali menegaskan sebagaimana dijelaskan ciri-ciri uang Rupiah, uang specimen Peruri sama sekali tidak memuat hal-hal seperti yang disebutkan pada poin di atas sehingga uang tersebut bukan sebagai alat pembayaran.