Begini Cara Mencairkan BLT UMKM/BPUM 2,4 Juta

Program BLT UMKM merupakan salah satu program pemerintah untuk memulihkan ekonomi akibat pandemi virus corona.

Begini Cara Mencairkan BLT UMKM/BPUM 2,4 Juta

BPUM merupakan singkatan dari Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro. BPUM adalah bantuan pemerintah dalam bentuk uang yang diberikan kepada pelaku usaha mikro yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Bank Rakyat Indonesia (BRI) ditunjuk sebagai salah satu bank penyalur bantuan langsung tunai (BLT) untuk pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) atau  Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Nantinya, pelaku UMKM yang terpilih akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta sebagai tambahan modal kerja.

Sebagai catatan, selain BRI, Bank yang menjadi penyalur BLT UMKM adalah Bank Mandiri Syariah dan BNI.

Begini Caranya Mencairkan BLT UMKM atau BPUM 2,4 Juta

Apabila dinyatakan lolos sebagai penerima BLT UMKM, masyarakat bisa mendatangi kantor BRI terdekat.

"Penerima bantuan bisa mendatangi kantor BRI terdekat dan wajib melengkapi dokumen-dokumen pelengkap sebagai dasar untuk pencairan," kata Corporate Secretary Bank Rakyat Indonesia (BRI) Aestika Oryza Gunarto.

Untuk proses pencairan, ada beberapa dokumen yang wajib dipersiapkan penerima BPUM, yaitu :
  • Buku tabungan
  • Kartu ATM
  • Identitas diri
  • Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPJM), dan/kuasa penerimaan dana Banpres
Sebagai catatan, Surat Pernyataan dan SPJM telah disediakan oleh pihak BRI. Penerima BPUM hanya tinggal mengisi surat-surat tersebut.

Bagi penerima BLT UMKM yang belum memiliki rekening, pihak BRI akan membuatkan rekening untuknya.

"Masyarakat penerima SMS dapat mendatangi kantor BRI terdekat dengan membawa KTP serta bukti SMS tersebut untuk dicetak buku tabungannya," jelas Aestika.

Jika dokumen tersebut belum dilengkapi, maka saldo BPUM akan ditangguhkan.

Sebagai informasi, BLT ini hanya diberikan kepada pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan dan menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari pihak perbankan. (Referensi : Kompas.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel